STIMULUS EKONOMI, JURUS OJK MENANGKIS CORONA
View PDF
02 Mar 2020

Jakarta, 26 Februari 2020. Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari penyebaran virus Corona. Beberapa langkah stimulus yang telah disiapkan sebagai berikut:

  1. Relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 Milyar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
  2. Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
  3. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Untuk selengkapnya klik reader dibawah ini